Masuk Target Operasi, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Medan dan Tembung

Medan, BLINKISS – Dua pria yang masuk dalam target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diringkus petugas di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap usai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Medan dan Deli Serdang.
Kedua pelaku masing-masing bernama Rahmat Zoni Zebua (27), warga Nias Induk, dan Syafrizal (32), warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Rahmat di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Aipda Freddy kemudian melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi berlangsung,” jelas AKBP Tommy, Jumat (16/5/2025).
Dari tangan Rahmat, petugas menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp350 ribu.
Tak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi kedua dan menangkap Syafrizal di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari tersangka Syafrizal, kami mengamankan 8 plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram, satu kotak putih, dan uang tunai Rp126 ribu,” lanjutnya.
Modus kedua tersangka terbilang klasik. Rahmat mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu dan mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Baret di kawasan Jalan Antariksa. Ia mengaku mendapat bayaran Rp50 ribu untuk setiap transaksi.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal