19 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Ketua KPPU Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Blinkiss.id, Jakarta

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah
Asa, menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu Kamis (19/5/2025).

Ketua KPPU, yang akrab dipanggil Ifan, dalam perkara akan bertindak untuk kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017-2021. Perkara sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.

Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Ifan
dipanggil KPK pada tanggal 14 Mei 2025. Berbeda dari yang diinformasikan media, Ifan belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal dan mengusulkan adanya penjadwalan ulang.

Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Ifan hadir untuk kegiatan
penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara
lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus.

“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

“Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya.
Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan
persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” jelas Ifan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS.

Dalam menangani kasus tersebut, KPK mengagendakan panggilan berbagai Saksi, termasuk Ifan sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran terjadi.

Hingga rilis ini dikeluarkan, panggilan KPK kepada Ifan tersebut masih dalam penjadwalan.

Dalam konteks ini Ifan berpendapat, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.

Patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap. Ifan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisitalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.

“Gas Bumi, dan SKK Migas. BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga
gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP, sesuai amanat Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Sebagai Ketua KPPU, Ifan menjelaskan kolaborasi antara KPPU dan KPK yang telah dijalankan sejak tahun 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering kali
berawal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.

Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Maka dari itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga, mengingat KPPU merupakan lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »