20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Terkait Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Minta Pihak Agar Koperatif

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 sebagai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (Pinjol).

Pada saat dilakukan penyelidikan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga sekarang ini Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data juga dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

Kemudian, KPPU telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Dari berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator.

“KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidak koperatifan,” sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur lewat soliaran persnya, Rabu (27/12/2023)

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku hingga 60 hari ke depannya dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satgas Penyelidikan guna untuk mendapatkan alat bukti yang cukup.

Untuk penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) tersebut, jumlah pihak yang dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator.

Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Deswin Nur menegaskan, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

“Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »