KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem

Blinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan atas persekongkolan untuk tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang-Cirebon-
Kandang Haur Timur) atau CISEM 2 senilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.
Persidangan yang digelar di Gedung KPPU Jakarta sebagai agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 yang berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir, Kamis (2/10/3025)
Melalui sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa disebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang sebagai dokumen tender, gangguan serta kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.
Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan.
Sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat juga dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor.
Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.###Informasi bagi Jurnalis:1. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.” 2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 2 Oktober 2025 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. (JBR/15)