OJK Melalui Satgas Blokir 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Blinkiss.id, Jakarta
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas telah menghentikan 1.1556 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
Entitas tak resmi ditemukan Satgas di sejumlah situs dan aplikasi sejak periode Januari hingga 30 September 2025.
Temuan itu berasal dari total laporan yang masuk ke OJK. “Sejak Januari-30 September 2025 kami telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal dari total tersebut 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” beber Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi lewat keterangan persnya.
Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak penagih atau debt collector dari pinjol ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin (13/10/2025)
Sebelumnya OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi untuk pemblokiran.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC telah menerima 274.772 laporan. Terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6.1 triliun. Sedangkan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar. (JBR/15).