13 Oktober 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Minta Pinjol Tolak Berikan Pinjaman Uang Buat Judol…!

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara aplikasi peer to peer (P2P) lending untuk menindak tegas nasabah yang menggunakan dana pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk bermain judi online (judol).

Hal ini dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Lainnya OJK Agusman bahwa OJK telah meminta kepada penyelenggara pindar untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis guna mengidentifikasi mitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online, Senin (13/10/2025)

“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana,” kata Agusman melalui jawaban tertulisnya.

Selain itu, perusahaan fintech lending juga diminta untuk menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang. Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, serta penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, para pemain judol terpantau mayoritas terjerat pinjol. Ivan mengatakan, dari total 9,79 juta pemain pinjol pada 2024, sebanyak 3,8 juta memiliki rekening pinjol.

“Jadi dia kegulung aja terus hingga habis uangnya untuk membayar pinjol juga,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Lebih jauh, PPATK melaporkan, masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima untuk judi online.

Rinciannya, kelompok pendapatan masyarakat Rp1 juta menghabiskan 72,95% penghasilannya untuk judol. Kelompok gaji Rp 1-2 juta sebesar 44,35%, Rp 2-5 juta 35,06%, dan Rp 5-10 juta sebesar 14,79%. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »