Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice

MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut berhasil memulihkan hubungan antara ibu dan anak dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diperoleh setelah ekspose permohonan dilakukan oleh Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta. Setelah mendengarkan pemaparan, JAMPIDUM menyetujui perkara itu diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi di bidang Pidana Umum kemudian menetapkan penerapan keadilan restoratif atas perkara tersebut.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan korban bernama RJL, ibu kandung dari tersangka berinisial MUL. Kasus ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, di mana tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya.
“Tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan proses mediasi hingga disepakati untuk diajukan penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, dengan penyelesaian ini diharapkan hubungan harmonis antara ibu dan anak dapat kembali seperti sediakala. “Ini sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan, bahwa penerapan restorative justice bertujuan menciptakan kedamaian, harmonisasi, dan memulihkan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal,” tutupnya.
(Agung)