OJK Bersama IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto untuk Perkuat Transparansi

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola serta transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Panduan yang termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan pada kegiatan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Melalui sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan serta berintegritas sejak tahap awal.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan, Selasa (21/10/2025)
Diungkapkan Hasan, bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Sehingga ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tambah Hasan.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan konteks industri aset kripto nasional.
Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
“Pada kesempatan ini, kami di OJK rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas,” imbuh Hasan menambahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” sebut Ardan mengakhiri. (JBR/15)