Sidang Terkait Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Akan Digelar Hari Jum’at  ini di PT UG

Sidang Terkait Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Akan Digelar Hari Jum’at  ini di PT UG

Patumbak, BLINKISS-
Sidang lapangan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji akan dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) di PT Universal Gloves (UG) di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH saat meninjau lokasi PT UG, Rabu (26/11/2025) sore.

“Kami siap, Hakim Ketua telah menjelaskan mekanismenya saat sidang lanjutan siang tadi terkait pelaksanaan sidang lapangan di lokasi PT UG pada Jumat ini,” ujarnya.

Disebutnya, pada sidang yang dipimpin Majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH meminta kepada para pihak menjaga keamanan dan kenyamanan saat dilaksamakanya sidang lapangan.

“Tidak ada keberatan dari Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang tekait mekanisme pelaksanaannya,” jelasnya sembari mengatakan kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH hanya meminta kepada hakim untuk membatasi pihak yang ikut serta nantinya meninjau lokasi yang diamini kuasa hukum ATR/BPN Deliserdang, Pardan Nurhadist Hasibuan.

Lanjutnya, Hakim Ketua, David mengatakan pihaknya telah berkoordinasi lewat surat dengan Kepala Desa Patumbak Kampung untuk menjadi saksi sidang lapangan tersebut.

“Kita nantinya akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kepala Desa Patumbak Kampung menyelaraskan sikap untuk palaksanaannya,” imbuhnya.

Alimusa juga mengungkapkan pihaknya meminta waktu kepada Hakim untuk mempersiapkan bukti tambahan.

“Tadinya kita akan berikan 1 bukti tambahan, namun melihat dinamika sidang tadi kita akan ajukan 3 bukti tambahan,” katanya.

Menurut Alimusa, ketiga bukti tambahan tersebut berupa surat rekomendasi hasil RDP DPRD Deliserdang, surat kuasa pengantar penyerahan bukti dari ATR/BPN yang diragukan dan bukti foto lahan Herlina Br Sinuhaji yang telah ditembok dan dibangun PT UG.

“Ketiga bukti itu akan kita beri nantinya kepada Hakim bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT UG, Simson Sembiring saat dihubungi tidak mengangkat dan dikirim pesan Whatsapp tidak membalas.

Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin yang dihubungi lewat pesan Whatsapp tidak memberikan balasan.

Sementara, Kanit Intel Polsek Patumbak, Iptu Tomo yang dikonfirmasi terkait akan adanya sidang lapangan tersebut mengatakan akan dicek.
“Saya cek dulu,” jawabnya.

Terpisah, Kabid Pengendalian

TINJAU: Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH meninjau lokasi lahan kliennya di PT UG Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung,**Erianto Ega.

Facebook Comments Box

Eryanto

Translate »