10 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DJP SUMUT I Ambil Peran Dalam Hal Pelayanan Publik

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menjadi salah satu dari 26 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPPP) melakukan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan untuk pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan, Sabtu (3/2/2024).

MPP yang telah diresmikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Kamis (25/1) lalu. “Melalui MPP ini kami ingin memberikan pelayanan yang terintegrasi, di mana untuk pengurusan izin dan lain-lainnya cukup di satu tempat. Urusan yang sebelumnya harus berkomunikasi, berkaitan dengan beberapa instansi di Medan, mudah-mudahan bisa terangkum dalam satu tempat,” papar Bobby pada saat peresmian MPP Medan yang berlokasi di Lantai I Gedung eks Plaza Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda.

Penyelenggaraan MPP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam Perjanjian Kerja Sama MPP tersebut dijelaskan bahwa Kanwil DJP Sumut I akan menyelenggarakan Layanan Pajak Tertentu di Mal Pelayanan Pajak Medan. Adapun jenis pelayanan tersebut antara lain adalah pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri, termasuk asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

Layanan perpajakan di MPP Medan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setiap hari kerja Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. “Adanya layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Medan ini semoga dapat memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya” tutur Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »