Kementerian ATR/BPN Raih Predikat “Informatif” 2025, Kantah Deli Serdang Sampaikan Apresiasi
Deliserdang, BLINKISS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan Badan Publik dengan Kualifikasi “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kementerian Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Penghargaan predikat Informatif merupakan pengakuan atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dengan standar pelayanan yang transparan, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat luas. Predikat ini mencerminkan kualitas layanan informasi publik yang memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., mewakili seluruh jajaran, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Nama ini diambil berdasarkan publikasi kegiatan resmi yang menyebutkan beliau sebagai Kakan Pertanahan Deli Serdang.
“Saya, mewakili segenap jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, mengucapkan selamat kepada Kementerian ATR/BPN atas capaian predikat Informatif ini. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi publik menjadi prioritas dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mahyu Danil.
Ia menambahkan bahwa predikat Informatif ini menunjukkan keberhasilan kementerian dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan standar pelayanan informasi publik yang berlaku.
“Kami berharap capaian ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan inovasi layanan, terutama dalam penyajian informasi pertanahan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan seluruh Indonesia,” tambahnya.
Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, untuk konsisten dalam membangun budaya keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima. (Agung)

