Libur Natal dan Tahun Baru, Kantor Pertanahan Deli Serdang Tetap Buka Layanan Terbatas
Deli Serdang, BLINKISS – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tetap membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas selama libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn, merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tetap membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas selama libur Natal dan Tahun Baru, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inneke, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pelayanan terbatas ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak, dengan penyesuaian pada jenis layanan serta waktu operasional selama masa libur nasional.
“Inilah bentuk upaya kami agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pertanahan meskipun di tengah libur panjang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan mekanisme pelayanan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan tetap dibukanya pelayanan pertanahan terbatas tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berharap kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap dapat terlayani secara optimal, aman, dan tertib selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Agung)

