10 Januari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

RDP Komisi IV DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Sampaikan Strategi ke Depan dan Permudah Urusan PBG

Medan, BLINKISS- Komisi IV Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi IV  DPRD Medan.  Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terkait sulitnya dan mahal retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung direspon positif Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase.

Begitu juga, soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase (foto) mengaku akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Jhon Ester Lase kepada wartawan Kamis (8/1/2026), menyikapi keluhan warga dan sorotan DPRD Medan terkait sulitnya dan soal mahal biaya konsultan urusan PBG.

Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.

Menurut Jhon Ester Lase, memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biadanya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja.

Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian bisanya secara online. “Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja,” ungkap Jhon Lase.

Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. “Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan besar skala besar itu tetap kita lakukan dikantor,” imbunya.

Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai dibawah 90 meter. Sedangkan untuk bangunan 1 lantai dibawah 70 meter. “Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya,” harap Jhon Lase.

Sementara biaya konsultan untuk skala besar harus menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. “Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” kata Lase.

Evaluasi bukan hanya dilakukan dipengurusan, menurut Jhon Lase upaya peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan. Untuk itu, Dianya mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling.

Berkaitan dengan inovasi yang akan dilakukan Jhon Ester Lase, Dianya mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 Miliar di Tahun 2026 akan teralisasi.

Sedangkan target Tahun 2025 sebesar Rp 36 Miliar dan terealisasi Rp 28, 4 Miliar atau 78 persen. Realisasi itu diperolehnya naik 40 persen sejak Dianya menjabat Kadis Perkimcikataru sejak Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari sd Agustus 2025.

Paul Simanjuntak minta sistem pengurusan supaya dievaluasi total dan dipermudah agar masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.

“Selama ini, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Dan akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran PAD (Red_Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin yang cukup besar,” ujar Paul kemarin.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »