19 Januari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Modal HP, Narapidana Korupsi IS Diduga Kuasai Rutan Tanjung Gusta, Peras dan Ancam Warga Binaan, Ini Jawab KPR !!

Medan, – Dugaan praktik pemerasan antar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta mencuat ke publik. Seorang narapidana kasus korupsi berinisial I.S. disebut-sebut terlibat dalam dugaan tersebut.

Narapidana berinisial IS diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tengah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus ancaman pelaporan kepada petugas rutan terkait kepemilikan telepon seluler yang dilarang di dalam rutan. Warga binaan yang merasa tertekan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar tidak dilaporkan.

“Kalau ketahuan memegang handphone, difoto lalu diancam akan dilaporkan ke petugas,” ujar sumber tersebut.

Masih menurut sumber yang sama, nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang. Dugaan praktik ini disebut menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan lainnya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan warga binaan untuk melapor secara terbuka. Hal itu disebut menjadi alasan informasi ini baru terungkap melalui penelusuran terbatas. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, saat dikonfirmasi Sabtu (17/1/2026), menyarankan agar koordinasi dilakukan melalui jajaran humas Kanwil Ditjenpas Sumut.

Sementara itu, Koordinator Humas Kanwil Ditjenpas Sumut, Erwin, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Rutan Tanjung Gusta guna menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Kami akan melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Gusta, Harun, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, tudingan tersebut tidak terbukti.

“Alat komunikasi tidak diizinkan untuk digunakan oleh warga binaan. Sebagai alternatif, kami menyediakan wartel khusus sebagai sarana komunikasi warga binaan dengan keluarganya,” ujar Harun dalam keterangannya, Senin (11/1/2026).

Harun juga menjelaskan bahwa Rutan Medan telah menyiapkan Unit Layanan Pengaduan sebagai sarana resmi untuk menampung keluhan dan laporan dari warga binaan.

“Selain itu, kami memiliki program Wali Asuh Menyapa yang dilaksanakan setiap hari Jumat untuk meningkatkan interaksi antara petugas dan warga binaan. Program ini ditujukan agar apabila ada hal-hal yang membuat warga binaan tidak nyaman, dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Harun, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya keluhan atau pengaduan terkait dugaan sebagaimana yang diberitakan. Ia pun mempersilakan apabila terdapat informasi atau bukti pendukung agar disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
(Ag)

Facebook Comments Box
Translate »