Cegah Calo dan Penipuan, Masyarakat Diimbau Ikuti Prosedur Resmi Pertanahan
Medan, BLINKISS – Kantor Pertanahan Kota Medan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap janji pengurusan pertanahan yang cepat tanpa prosedur resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penipuan dan percaloan yang kerap merugikan masyarakat. Janji proses instan tanpa mekanisme yang jelas merupakan tanda bahaya yang perlu diwaspadai bersama.
Masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan proses pasti beres, meminta uang di luar ketentuan resmi, atau mengaku sebagai orang dalam. Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku.
Yang perlu diketahui masyarakat, seluruh layanan pertanahan memiliki prosedur dan biaya resmi yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada jalur khusus maupun percepatan layanan di luar mekanisme resmi yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Proses pengurusan layanan pertanahan hanya dilakukan melalui loket pertanahan resmi dan sistem yang telah ditetapkan. Dengan mengurus langsung di kantor pertanahan atau melalui sistem resmi, masyarakat dapat memastikan layanan berjalan secara transparan, aman, dan sesuai ketentuan.
Untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, masyarakat diimbau mengakses media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan media soial Kantor Pertanahan Kota Medan serta menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur janji instan, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan terpercaya.

