22 Januari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Golkar Dorong Penguatan Fungsi DPRD Lewat Perubahan Tata Tertib

MEDAN, BLINKISS– Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.

Pendapat fraksi tersebut disampaikan oleh Dr. Dimas Sofani Lubis dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, ketua-ketua fraksi, ketua komisi, dan anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman fundamental dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

Menurut Dimas, perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus untuk memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD.

“Perubahan tata tertib ini bertujuan meningkatkan peran alat kelengkapan DPRD, memperkuat etika, serta tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi Golkar berharap perubahan Tata Tertib tersebut dapat menjadi landasan yang kokoh bagi DPRD Kota Medan dalam bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, sekaligus mampu menjawab harapan dan aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan berintegritas.

Setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait perubahan Tata Tertib, Fraksi Golkar menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »