Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL 2025 di Kelurahan Rengas Pulau
Medan, BLINKISS – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Kelurahan Rengas Pulau. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rengas Pulau, Kota Medan, dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Medan, aparat kelurahan, serta masyarakat penerima sertipikat. Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias karena sertipikat yang diterima menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum.
Program PTSL Tahun 2025 ini menyasar bidang-bidang tanah milik warga yang sebelumnya belum terdaftar secara resmi. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berupaya memberikan kemudahan akses layanan pertanahan, sekaligus mendukung percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
Proses penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada masyarakat penerima setelah seluruh tahapan PTSL, mulai dari pengukuran, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta transparansi dalam setiap proses pelayanan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan sertipikat PTSL 2025 di Kelurahan Rengas Pulau, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan nilai ekonomi tanah. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

