Polsek Medan Timur Beri PengamananDalam kegiatan eksekusi Sebidang Tanah di Jln. Asrama, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru.
Medan, BLINKISS-
Polsek Medan Timur dipimpin oleh Kompol Agus M. Butarbutar SH., memberi pengamanan terhadap kegiatan Eksekusi
pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026)
Adapun dasar pelaksanaan sebagai berikut :
- a. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 16 Desember 2020;
- b. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 101/PDT/2021/PT.MDN tanggal 20 Mei 2021;
- c. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 205 Pk/Pdt/2022 tanggal 28 Maret 2022;
- d. Penetapan Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 18 Desember 2025;
- e. Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : 415/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/I/2026 perihal bantuan pengamanan Pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Medan.
- Adapun yang berpekara diantaranya :
- Julian Martin sebagai Pemohon Eksekusi
Melawan Sim Kie sebagai Termohon eksekusi I - Royani sebagai Termohon eksekusi II
- David Tan sebagai Termohon eksekusi III
- Sinta sebagai Termohon eksekusi IV,
objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Pihak yang hadir dalam kegiatan Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, S.H, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap S. Siregar S.H. M.H.,
Danramil 02/MT Kapten Inf Sugino, Aldy Efendi Simatupang, S.H.M.H. Sebagai Juru Sita Pengadilan Medan Wina Suliyanti S.E. S.H. Sebagai Juru Sita Pengadilan Medan. - Dinner Sinaga S.H. M.H. Sebagai Juru Sita Pengadilan Medan, Belinun Sembiring Sebagai Juru Sita Pengganti Pengadilan Medan.
- Fordianto Sinaga. Amd Pegawai Pengadilan Negeri Medan.
- Angga Wirya Staff Pengadilan Negeri Medan, Lurah Bengkel Baru Efendi Guru Singa, kepling 4 kel. Bengkel Baru Turma Nababan, PH Pemohon Marimon Nainggolan SH. MH., PH Termohon Rojak Harahap S.H., SPSI di pimpin oleh lamsiar vanroi simamora beserta ± 25 Orang (Masa dari termohon), Joniar nainggolan Media (Masa dari termohon), LSM Gussur di pimpin oleh bilser silitonga, beserta ± 25 Orang (Masa dari termohon), Personil Polrestabes Medan dan Polsek sesuai dengan Sprint Nomor : Sprin / 661 / I / PAM.3.3. / 2026 Tanggal 31 Januari 2026,
Denpom 1/5 Medan, dan Personil Koramil 02/MT 15 Personil. Rangkaian Kegiatan - Pukul 08.30 Wib, Termonitor Masa dari termohon ± 50 orang terdiri wanita dan pria di depan objek perkara serta pada truk terparkir di halaman objek perkara tepat di belakang pagar objek perkara.Pukul 09.30 Wib, Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Medan tiba di dekat Objek Perkara Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Pada Pukul 10.57 Wib, Pelaksanaan Apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Timur Bertempat di halaman gereja GKPI Jalan Asrama Kelurahan, Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Tepat pada pukul 11.02 Wib, Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Medan didampingi oleh pihak keamanan menuju lokasi objek perkara.
Sekitar Pukul 11.04 Wib, Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Medan didampingi oleh pihak keamanan tiba di depan lokasi objek perkara disambut oleh PH Termohon dan masa dari termohon kemudian dilanjutkan pembacaan putusan oleh pengadilan negeri medan. Pukul 11.20 Wib, setelah PH dari pihak termohon mendengarkan pembacaan penetapan keputusan dari juru sita selanjutnya PH termohon keberatan eksekusi dilaksanakan dikarenakan masih melakukan gugatan. Pukul 11.23 Wib, Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Medan tetap dengan pendiriannya untuk melaksanakan eksekusi sehingga mendapatkan penolakan dari masa termohon dengan cara membuat barisan di depan pagar objek perkara. Pukul 11.27 Wib, pihak dari Pengadilan Negeri Medan melakukan negoisasi dengan masa termohon. Pukul 11.30 Wib, Negoisasi gagal juru sita dibantu oleh pihak pekerja dari pemohon tetap ingin melaksanakan eksekusi sehingga terjadi aksi dorong mendorong. Pukul 11.33 Wib, juru sita dibantu oleh pihak pekerja dari pemohon berhasil mendorong masa dari temohon kepinggiran objek perkara sehingga objek perkara didepan pagar berhasil dikuasi. Pukul 11.38 Wib, pekerja dari pemohon masuk kehalaman objek perkara dengan cara melompati pagar bertujuan untuk membuka pagar dilokasi objek perkara menggunakan mesin las, Pukul 11.49 Wib, Pagar terbuka juru sita beserta Pekerja dari pemohon, pihak keamanan masuk ke dalam objek perkara. Pukul 11.52 Wib, Pekerja dari pemohon membuka gedung (gudang) yang ada di objek perkara dilanjutkan mengeluarkan barang yang ada di dalam untuk dipindahkan ke halaman objek perkara. Pukul 12.07 Wib, Mobil crane mengangkat pagar di objek lokasi untuk memudahkan eksekusi 1 Truck yang berada tepat di belakang pagar. Pukul 12.15 Wib, Mobil crane mengangkat dan menaikan ke atas mobil crane 1 unit truck BK 8638 FK yang terparkir tepat di belakang pagar halaman objek perkara untuk nantinya akan di pindahkan ke gudang Jalan Pinus Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, yang telah disiapkan oleh pemohon.
- Pukul 12.25 Wib, pekerja dari penyewa lahan serta bangunan yang dijadikan bengkel mobil dan Truck di objek perkara datang dengan mobil pick up untuk mengangkat serta memindahkan barang pemilik penyewa.
- Pukul 12.30 Wib, pagar yang semulanya di buka/diangkat dengan mobil crane di pasang kembali oleh pekerja dari Pemohon.
- Pukul 13.15 Wib, Ishoma.
- Pukul 13.25 Wib, Kasat Intelkam tiba untuk monitoring pelaksanaan kegiatan eksekusi di objek perkara.
- Pukul 13.59 Wib, Mobil crane membawa 1 unit truck BK 8638 FK dari halaman objek perkara untuk di pindahkan ke gudang Jl. Pinus Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur yang telah disiapkan oleh pemohon.
- Pukul 14.04 Wib, Kasat Intelkam meninggalkan objek perkara.
- Pukul 14.18 Wib, Supir Truck BK 8557 HD datang untuk memindahkan trucknya yang terparkir di halaman objek Perkara.
- Pukul 14.50 Wib, Pekerja dari pemohon mulai memindahkan barang-barang yang ada di halaman objek perkara dengan menggunakan Truck dan mobil Crane untuk di pindahkan ke gudang Jl. Pinus Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur yang telah disiapkan oleh pemohon.
- Pukul 15.03 Wib, Pemasangan Plang besi oleh pekerja dari Pemohon yang bertuliskan TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK AHLI WARIS Alm. JULIAN MARTIN.
- Pukul 16.20 Wib pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Asrama No. 2 Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur telah selesai dilaksanakan.
- Pukul 16.29 Wib Apel konsilidasi yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Timur Bertempat di lokasi objek perkara.
- Pukul 16.40 Wib Penyerahan serah terima objek perkara oleh juru sita kepada perwakilan pemohon an. Marimon Nainggolan SH. MH. Selaku PH.
- Seluruh rangkain kegiatan pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Asrama No. 2 Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur telah selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif.
ANALISA
kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Asrama No. 2, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada umumnya eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur berjalan dengan aman dan kondusif.
Pihak dari pemohon sudah menyiapkan angkutan berupa truk dan Mobil Crane untuk memindahkan barang yang ada di objek perkara serta telah menyiapkan gudang sementara untuk menampung barang-barang yang ada di objek perkara di Jalan Pinus Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur.
Masa dari pihak termohon menyiapkan Ban bekas ± 25 buah namun telah dilakukan penggalangan oleh Kanit II dan Kasubnit I Unit II sehingga masa dari termohon mengurungkan niat untuk melakukan aksi bakar ban di objek perkara.
Adanya Provokasi diiringi oleh live streaming media sosial yang dilakukan oleh Joniar nainggolan terhadap pihak juru sita dan keamanan yang bertujuan untuk mencari simpatik dan viralisasi.
Prediksi yang akan terjadi Tidak menutup kemungkinan adanya aksi unjuk rasa terkait kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1.027 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dari pihak termohon ke Kantor Pengadilan Negeri Medan, Kantor DPRD Kota Medan, Kantor Walikota Medan,Kantor BPN Kota Medan dan Polrestabes Medan.
Adanya Viralisasi serta penggiringan opini Publik oleh Pihak dari termohon kepada Pengadilan Negeri Medan dan Pihak Keamanan.
Adanya usaha menduduki kembali objek perkara dari Pihak Termohon setelah pelaksanaan eksekusi.
Langkah-langkah Intelijen yang dilakukan*
Melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap segala bentuk ancaman dan kerawanan yang mungkin terjadi pada saat eksekusi.
Melakukan koordinasi dan penggalangan terhadap Pemohon eksekusi agar melakukan komunikasi dengan pihak termohon eksekusi dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh pemuda , tokoh agama, dll di sekitar lokasi kegiatan dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Agar kiranya Bhabinkamtibmas yang wilayahnya merupakan objek perkara untuk melibatkan masyarakat sekitar beserta toga, tomas, todat dan toda untuk menjaga situasi yang kondusif setelah pelaksanaan eksekusi. Agar kiranya Unit Intel Polsek Medan Timur Melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap segala bentuk ancaman dan kerawanan setelah pelaksanaan eksekusi.**Erianto Ega.

