KPPU Nyatakan Tender RSUD Bogor Bersekongkol, Denda Rp3 Miliar Dijatuhkan
Blinkiss.id, BOGOR
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan terjadi praktik persekongkolan dalam Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para pihak yang terbukti melanggar Pasal 22 undying Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang Tender SRUD Kabupaten Bogor.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, Senin (9/2/2026).
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yaitu PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Perkara ini mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, setelah Investigator KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja yang tidak menindaklanjuti temuan tersebut secara semestinya. Meski demikian, para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Investigator.
Namun, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal dalam pelaksanaan tender. Pola persekongkolan tersebut melibatkan kerja sama antarpelaku usaha serta dengan pihak terkait untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, yang berujung pada terciptanya persaingan usaha tidak sehat.
Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Sejumlah fakta yang menguatkan temuan itu antara lain kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata pada dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.
Untuk pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.
Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.
Penilaian diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.
Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.
Selain sanksi denda, KPPU juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, KPPU yang merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien serta menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat. (JBR/66)

