10 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Bersama Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerjasama

Blinkiss.id, JAKARTA

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Syahardiantono menandatangin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (3/2)
bertempat di Kantor Kepala Bareskrim Polri.

PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024, Senin (9/2/2026)

“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai 2024), kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkap Bimo.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 sampai 2024, total penerimaan negara yang diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp229,55 miliar.

Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.

Bimo juga menjelaskan dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP juga Bareskrim menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi:

1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, 2) penegakan hukum di bidang perpajakan, 3) asistensi dalam penanganan perkara, 4) penanganan bersama atas tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan DJP, 5) peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan 6) pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan dengan mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.

DJP mencatat sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatandari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.

“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak mendukung pencapaian penerimaan pajak,” sebut Bimo mengakhiri. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate »