14 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Dirut PT Madina Gas Lestari Surati Pertamina, Minta Blokir Perusahaan yang Bermasalah

Blinkiss.id, MEDAN

Direktur Utama (Dirut) PT Madina Gas Lestari, Ayu Berahmana, menyurati General Manager PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta agar melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah perusahaan yang disebut masih berkaitan dengan sengketa hukum dan dugaan penggunaan akta bermasalah.

Melalui surat resmi yang disampaikan tertanggal 5 Januari 2026, Dirut Ayu Berahmana menyampaikan bahwa dirinya yang menjabat sebagai pemegang saham serta direktur di beberapa badan usaha lain, termasuk PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera dan PT Bahma Putra Mandiri yang mengelola sejumlah SPBU juga agen elpiji 3 kilogram di beberapa wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Persoalan Akta dan Rekening

Ayu menjelaskan, polemik bermula dari terbitnya akta pernyataan keputusan rapat pada 20 Maret 2024 oleh seorang notaris di Kota Cilegon. Pada akta itu disebutkan dirinya hadir dan berhadapan untuk proses pembuatan dokumen.

Namun Ayu membantah keras pernyataan tersebut.

“RUPSLB itu tidak pernah terjadi. Saya tidak pernah mengenal notaris dan tidak pernah datang ke Cilegon,” tulis Ayu lewat suratnya.

Akta tersebut, lanjutnya, kemudian digunakan untuk membuka rekening baru PT Madina Gas Lestari di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening itu, sementara terjadi pemindahan dana dari rekening lama perusahaan.

Klaim Pemberhentian Sepihak

Masalah lain muncul setelah terbit beberapa akta keputusan rapat pada Mei 2024 yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai direktur maupun direktur utama pada perusahaan-perusahaan dimaksud.

Ayu menilai penerbitan akta itu cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan tidak pernah ada undangan untuk pemberitahuan, ataupun surat tercatat yang diterimanya dalam pelaksanaan RUPS.

Ia juga mengaku telah mencoba meminta salinan akta kepada notaris yang menerbitkan, namun tidak memperoleh tanggapan.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Ditambahkan Ayu, dan telah memaparkan perkara yang telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Medan pada April 2024 lalu juga telah melalui proses gelar perkara, Sabtu (14/2/2026)

Menurut Ayu, dari hasil proses tersebut terdapat rekomendasi penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta, dan pengedaran dokumen, serta dugaan penggelapan dalam jabatan.

Saat ini dua tersangka disebut berstatus tahanan.

Kuasa Hukum Datangi Kantor Pertamina

Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu Berahmana pada (13/2) melalui Dame Sagala SH, mendatangi kantor General Manager PT Pertamina Patra Niaga guna menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

Dari hasil kunjungan, diperoleh informasi bahwa surat yang ditujukan kepada General Manager telah didisposisikan kepada Manager Regional.

Namun, Sekretaris Manager Regional menyampaikan bahwa disposisi belum dapat segera ditindaklanjuti karena adanya kesibukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Manager Regional menyebutkan, paling cepat pada minggu depan sudah ada jawaban atau disposisi lanjutan dari Manager Regional kepada setiap pihak terkait.

Menanggapi hal itu, Ayu berharap agar Manager Regional untuk serius menanggapi keluhannya dan segera memberikan jawaban resmi.

“Harapan kami, Minggu depan sudah ada jawaban atau tindak lanjut yang jelas,” pintanya.

Minta Pertamina Bertindak

Dengan masih berlangsungnya proses hukum, Ayu kembali meminta Pertamina mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap perusahaan yang disebutkan dalam suratnya.

Ia beralasan, sebagai pemegang saham dan direktur utama, dirinya hingga kini tidak pernah menerima laporan kegiatan usaha maupun neraca keuangan dari semua perusahaan tersebut.

Menurut Ayu, apabila operasional tetap berjalan di bawah pihak yang sedang berperkara, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perseroan.

Ayu juga merinci sejumlah perusahaan agen elpiji dan pengelola SPBU di berbagai daerah di Sumatera Utara hingga Aceh yang disebut memiliki keterkaitan kepada setiap pihak-pihak yang sedang berproses hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah pertanyaan, Zaky selaku Humas Pertamina belum memberikan tanggapan. Hingga saat ini, klarifikasi resmi dari pihak Pertamina masih ditunggu.

Menanggapi hal itu, Ayu berharap Pertamina segera menyikapi surat tersebut agar polemik tidak berlarut-larut, sebutnya mengakhiri. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate »