25 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi PNBP Miliaran Rupiah

MEDAN, BLINKISS – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

Ketiganya merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, yakni W.H (Kepala KSOP Tahun 2023), serta M.L.A dan S.H.S (Kepala KSOP Tahun 2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya ke tahap penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu merupakan kewenangan otoritas pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Pelaksanaan jasa tersebut oleh KSOP Belawan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023–2024, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka pada masa jabatan masing-masing.

Padahal, sesuai kewenangannya, Kepala KSOP bertanggung jawab dalam pengendalian, pengaturan, dan pendataan kegiatan pelayanan tersebut. Ketidaksesuaian data itulah yang diduga menyebabkan penerimaan negara dari sektor PNBP tidak masuk secara optimal ke kas negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Penyidik menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

(Agung)

Facebook Comments Box
Translate »