2 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

SE Daging Non-Halal di Medan Jadi Sorotan, Nama Citra Effendi Capah Ikut Mengemuka

Medan, BLINKISS – Terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal tertanggal 13 Februari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Di tengah perbincangan tersebut, nama Citra Effendi Capah ikut mengemuka. Dari informasi yang dihimpun, SE tersebut disebut-sebut berawal dari usulan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan. Saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas tersebut diemban oleh Citra Effendi Capah.

Citra diketahui juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) di lingkungan Pemko Medan. Ia bergabung di Pemerintah Kota Medan sekitar tujuh bulan lalu setelah sebelumnya berkarier di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perpindahan pejabat antarwilayah dalam birokrasi merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi pemerintahan.

Secara administratif, penerbitan surat edaran kepala daerah umumnya diawali dari perangkat daerah pemrakarsa yang menyusun naskah sesuai bidang kewenangannya. Draf kemudian melalui proses telaah, termasuk aspek hukum dan redaksional, serta paraf berjenjang sebelum diajukan untuk ditandatangani kepala daerah.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, setiap surat edaran harus dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan persepsi yang muncul di tengah masyarakat menunjukkan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kebijakan secara menyeluruh, terlebih isu yang menyentuh aspek sosial dan keberagaman.

Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, berharap agar setiap kebijakan publik dikomunikasikan secara terbuka.

“Kota Medan memiliki keberagaman yang menjadi kekuatan. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadiskop UKM Perindag Medan Citra Effendi Capah telah diupayakan untuk dikonfirmasi pada Minggu (01/03/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Ag)

Facebook Comments Box
Translate »