26 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DPRD Minta Pemko Medan Beri Sanksi Tegas kepada 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1447H..

MEDAN, BLINKISS-

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja atau tidak hadir tanpa keterangan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan diketahui bolos pada hari pertama kerja pasca libur nasional serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H sejak 18 – 24 Maret 2026.

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Kamis (26/3/2026).

Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan yang bolos kerja pasca libur panjang telah menciderai hati rakyat.

“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu. Apa ASN ini tidak malu, tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Robi Barus meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu.

Menurut Robi, sanksi tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Tindakan tegas tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat yang ‘terluka’ atas sikap 471 ASN tersebut.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelum diberitakan, sebanyak 471 orang ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026). Padahal, jadwal libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026.

“Hari ini sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (25/3/2026).

Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.

Subhan menerangkan, selain 471 orang tersebut, terdapat sejumlah ASN lainnya yang tidak hadir, yakni tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak 5 persen dari total jumlah ASN.

Terkhusus 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Subhan Fajri memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan. Kemudian, akan dilakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) minimal 1,5 persen,” pungkasnya.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate ยป