31 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Blinkiss.id, JAKARTA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia.

Sidang berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (31/3/2026)

Agenda sidang mencakup pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung. Majelis Komisi dalam perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai anggota.

Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa.

PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur kelapa sawit (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Kedua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum.

Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Mengacu pada aturan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima notifikasi pada 10 Januari 2024. Investigator pun menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan selama dua hari kerja.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan lanjutan pada Kamis, 9 April 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate ยป