Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Medan, BLINKISS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Bagian Utara (UIP3BS) dalam bidang penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga.

Perjanjian ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dari pihak PLN, sejumlah pejabat juga mengikuti kegiatan ini, di antaranya jajaran senior manager, manager unit pelaksana, serta tim terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan, kesepakatan ini bertujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi serta sinergi tugas dan fungsi kedua pihak, sehingga dapat memberikan manfaat optimal, khususnya bagi PLN UIP3BS dalam menjalankan operasionalnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan akan menjadi dorongan penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, operasional PLN UIP3BS dapat berjalan lebih tertib secara hukum dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kepentingan bangsa.

(Agung)

Facebook Comments Box

Agung

Translate »