8 April 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Nilai Transaksi Aset Kripto Tahun 2025 Turun

Blinkiss.id, JAKARTA

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada tahun 2025 mengalami penurunan menjadi Rp482,23 triliun, dari 2024 yang sebesar Rp650,61 triliun.

OJK menilai penurunan ini bukan merupakan pelemahan struktural, melainkan bentuk normalisasi dari lonjakan tinggi pada tahun sebelumnya (high base effect).

Beberapa faktor eksternal turut memengaruhi performa ini, di antaranya: Sentimen Geopolitik; Ketegangan global mendorong peningkatan risk-off sentiment di pasar keuangan.

Dinamika Pasar: Adanya likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto. Walau demikian, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara tetap signifikan dengan setoran pajak tahun 2025 mencapai Rp796,73 miliar. Hingga Februari 2026, jumlah konsumen kripto di Indonesia telah menyentuh angka 21,07 juta orang.

“Hal ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dia menyampaikan secara resmi membuka gelaran Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 pada Selasa (7/4/2026), dengan menekankan bahwa literasi kini bukan lagi agenda satu pihak, melainkan agenda bersama dalam ekosistem yang terintegrasi.

“Agenda tahunan ini menjadi instrumen krusial untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang inklusif sekaligus meningkatkan kesadaran risiko (risk awareness) di tengah masyarakat,” paparnya.

Adi menegaskan, dalam transformasi sektor jasa keuangan, OJK kini tengah menjalankan Fase 2 (2026–2027) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD.

Rupiah Dan IHSG Tertekan, Emas Ikut Melemah Di Tengah Memanasnya Konflik Global
Diantaranya fokus pada fase meliputi: Standardisasi Teknologi: Penyusunan pedoman inovasi dan pemanfaatan teknologi di sektor IAKD. Pengembangan Infrastruktur: Optimalisasi Regtech dan Suptech serta pengembangan use case berbasis IAKD. Tokenisasi Aset: Penyelesaian sandbox untuk model bisnis tokenisasi Real World Assets (RWA), termasuk emas, Surat Utang Negara (SUN), hingga properti.

Perkuat Pengawasan

OJK juga memperkuat fungsi pengawasan dengan catatan 48 sanksi yang dikeluarkan sepanjang 2025, terdiri dari 37 sanksi denda administratif senilai Rp1,354 miliar dan 11 peringatan tertulis.

“Melalui Bulan Literasi Kripto 2026, OJK mewajibkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk melakukan edukasi intensif terkait pemahaman volatilitas, risiko keamanan siber, hingga pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (APU-PPT),” jelas Adi.

Langkah tersebut didukung oleh Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang mencatatkan indeks literasi kripto nasional di angka 66,46% dengan indeks inklusi sebesar 80,51%. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate »