OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai
Blinkiss.id, PADANG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dengan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbaidalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) atas pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya dengan penyehatan khususnya mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan untuk Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud, Rabu (8/4/2026)
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS telah menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JBR/66)

