26 April 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Medan Timur Tangkap Seorang Pria Pelaku Pencurian di Kelurahan Tegal Rejo.

Medan, BLINKISS-
Kapolsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kompol Agus M. Butarbutar SH., telah amankan 1 (satu) orang Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Jln. Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Adapun penangkapan tersebut pada Hari Minggu (26/4/2026),
‎Pukul 01.30 Wib
‎di Jalan Pasar III Gg. Surip KelurahanTegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.


‎Tersangka yang bernama Rinto, (42), pekerjaan wiraswasta, warga jalan Pasar III, Gg. Surip, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

‎Sementara identitas korban yang melapor ke Polsek Medan Timur, Nama PAUL GETTY
‎jenis Kelamin  Laki Laki, Umur 40 Tahun,
‎Pekerjaan Wiraswasta,
‎ Alamat Jalan B.Z Hamid Gg. Bibli(q)Alim No.13 Kel.Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

‎Adapun barang bukti berupa Celana yg di pakai oleh Pelaku pada saat dirinya melakukan tindak pidana dan CCTV.

‎‎Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 15.00wib (diketahui), yang mana pada saat itu Pelapor dihubungi oleh korban kemudian korban mengatakan kepada pelapor dengan mengatakan “COBA ABANG CEK DULU RUMAH SAYA, SOALNYA DARI REKAMAN CCTV SAYA LIHAT RUMAH SAYA SUDAH DIMALINGI” kemudian pelapor menjawab “OKE” selanjutnya pelapor pun pergi kerumah korban dan setelah pelapor berada di rumah korban ianya melihat bahwa dinding tembok belakang rumah korban tersebut sudah berlobang atau dirusak, kemudian pelapor melihat bahwa rumah korban tersebut sudah berserakan dan barang milik korban sudah hilang yakni emas (gelang, kalung, dan cincin) kemudian 1(satu) buah Handphone merk Poco serta 1(satu) buah tabung Gas dan Kompor Gas, kemudian akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan serta memberikan atau membuat kuasa terhadap pelapor untuk melaporkan kejadaian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu M.Yusuf Dabutar S. H M. H, beserta Tim mendapatkan informasi bahwasanya tersangka berada di jalan Pasar III Gg. Surip Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke Lokasi Pelaku tersebut dan kemudian mengamankan pelaku, Selanjutnya petugas membawa Pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Medan timur.

‎Bahwa Setelah dilakukan Penagkapan Petugas lalu menginterogasi pelaku dan kemudian ditunjukkan Rekaman CCTV, lalu Pelaku RINTO, mengakui bahwa benar ianya yang ada didalam rekaman CCTV tersebut dan benar ianya telah melakukan tindak pidana Pencurian dari dalam rumah korban yang berada di jalan Pasar III Komplek Pasar III Town house No.9 Kec.Medan Timur kemudian pelaku menjual barang curian tersebut berupa Emas (kalung, gelang dan cincin) serta 1(satu) buah Handphone kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan total senilai Rp. 7.000.000-, dan uang tersebut habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot, serta pelaku juga merupakan RESIDIVIS kasus Pencurian.**Erianto Ega.


Facebook Comments Box
Translate »