Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan Secara Virtual, Rutan Tanjung Pura Siap Lakukan Pembenahan dan Tindak Lanjut
BLINKISS, TANJUNG PURA – Seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (26/5), menindaklanjuti surat undangan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rapat virtual tersebut diikuti seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran UPT Pemasyarakatan dari berbagai daerah, termasuk Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Kehadiran seluruh jajaran UPT dalam forum ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung program evaluasi dan analisis guna mewujudkan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kementerian wajib menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi nilai pelayanan profesional.
Menurutnya, hal tersebut menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Agus Andrianto juga mengingatkan seluruh pegawai agar menghindari segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan berlaku. Ia menekankan pentingnya komitmen terhadap Deklarasi Bersih yang telah ditandatangani seluruh UPT dan Kantor Wilayah, yakni bebas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Deklarasi tersebut menjadi wujud tekad bersama jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi.
Selain itu, Menteri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun praktik penipuan.
Pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pembebastugasan sementara hingga proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi arahan tersebut, seluruh pegawai Rutan Tanjung Pura menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menjaga komitmen deklarasi bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan sebagai bentuk pelayanan publik yang profesional dan bermartabat.
Rapat analisis dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk terus berbenah demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

