Mei 2026, Sumut Inflasi 4,35 Persen di Picu Kenaikan Harga Komoditas
Blinkiss.id, MEDAN
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) inflasi year-on-year atau tahunan sebesar 4,35 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,00 pada Mei 2026.
Laju pertumbuhan inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli yang menyentuh angka 5,35 persen, sedangkan angka inflasi tahunan terendah berada di Kabupaten Karo yaitu sebesar 3,98 persen.
Hal itu di benarkan Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, melalui pemaparannya di hadapan para peserta penyampaian laporan bulanan, bahwa perkembangan indeks harga konsumen yang secara resmi di Kota Medan, Selasa (2/6/2026)
“Mei 2026, inflasi Year-on-Year (y-on-y) Provinsi Sumut sebesar 4,35 persen. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli, yakni sebesar 5,35 persen,” paparnya.
Pencapaian inflasi tertinggi di Kota Gunungsitoli yang diiringi capaian IHK sebesar 115,10. Sedangkan wilayah Kabupaten Karo yang membukukan angka inflasi tahunan terendah mengantongi Indeks Harga Konsumen di level 112,81.
“Pada Mei 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) di Provinsi Sumut sebesar 4,35 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,00. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 5,35 persen dengan IHK sebesar 115,10 dan terendah terjadi di Kabupaten Karo sebesar 3,98 persen dengan IHK sebesar 112,81,” tambah Asim Saputra.
Pergerakan tersebut dipicu oleh lonjakan harga komoditas yang merata di seluruh sektor, di mana sebelas indeks kelompok pengeluaran masyarakat dilaporkan kompak mengalami kenaikan. Sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang lonjakan paling tinggi, disusul oleh sektor makanan, minuman, serta tembakau.
“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebelas indeks kelompok pengeluaran, yaitu: makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,11 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 2,09 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,80 persen, perlengkapan peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,88 persen, kesehatan sebesar 2,48 persen, transportasi sebesar 2,57 persen, informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 3,22 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,74 persen, pendidikan sebesar 2,71 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,49 persen, dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,73 persen,” uraiannya. (JBR/66)

