Oplus_16908288
3 Juli 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Bersama MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM serta Persaingan Usaha Syariah

Blinkiss.id, JAKARTA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.

Kerja sama difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI.

Kegiatan yang dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI, Jumat (3/7/2026).

Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat melalui sosialisasi, edukasi, advokasi, dan penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.

Melalui sambutannya, Ketua KPPU M yang menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

“Masih terdapat sejumlah tantangan implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu,sebagai proses revisi undangundang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ucapnya.

Menurutnya, terkait persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal itu, sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar serta UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.

Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong perkembangan diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah.

“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan yang penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” kata Ketua KPPU.

Sementara itu, Ketua Umum MUI menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai seraya menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ucap K.H. Anwar Iskandar.

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.”

Forum dengan mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (JBR/66)

Facebook Comments Box
Translate »