Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Medan Fernando SH, Tegaskan Komitmen dan Menghormati Proses Hukum dan Mengajak Publik Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.

  • Bagikan

Medan, BLINKISS-
Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa maupun media sosial mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dikaitkan dengan klien kami, Bapak Antonius Devolis Tumanggor,
Anggota DPRD Kota Medan, kami selaku Kuasa Hukum memandang perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tetap ditempatkan secara proporsional serta tidak menimbulkan penilaian yang prematur terhadap suatu perkara. Demikian dikatakan Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Medan Fernando Raja Sipahutar SH dan Luntur Tumanggor SH, MH

Dikatakannya, hingga saat ini Klien kami masih berada dalam proses hukum.

” Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, bukan melalui opini publik ataupun pemberitaan yang belum memperoleh pembuktian dalam mekanisme hukum, ” ujar nya.

Fernando menjelas kan, bahwa
Klien kami menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. Sebagai warga negara sekaligus pejabat publik yang memahami pentingnya supremasi hukum

” klien kami tidak pernah memiliki niat untuk menghindari, menghambat, ataupun mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap proses hukum tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2026, klien kami telah memenuhi panggilan Penyidik Polrestabes Medan dan memberikan keterangan secara lengkap dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, ” sebutnya.

Fernando juga mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut, klien nya telah memberikan penjelasan secara jujur dan seterang-terangnya mengenai kronologi serta fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang diketahuinya.

” Apabila dipandang perlu oleh penyidik, klien kami juga siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut maupun menyerahkan dokumen atau alat bukti lain yang relevan, sehingga keseluruhan rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh, objektif, dan terang benderang berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, ” sebut nya.

Fernando menyampaikan, bahwa klien nya membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan. Fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan secara lengkap melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik sebagai forum yang tepat menurut hukum, bukan melalui polemik ataupun perdebatan di ruang publik.

” Dalam negara hukum, adanya suatu laporan pidana tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya kesalahan pidana. Laporan kepada aparat penegak hukum merupakan titik awal dilakukannya pencarian fakta dan pembuktian, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah bersalah. Hingga saat ini perkara dimaksud masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidana dari pihak mana pun, ” Ucap nya.

Oleh karena itu, sambung Fernando lagi, klien kami tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan suatu peristiwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

” Sebagai Anggota DPRD Kota Medan, klien kami selama ini menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai amanah dari masyarakat. Jabatan publik memang membawa konsekuensi berupa sorotan yang lebih besar, namun jabatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak konstitusional seseorang ataupun menjadi dasar penghakiman sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum yang adil,” pungkasnya.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
  • Bagikan