Langkat-Blinkiss.id
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Pemuda Kelas III Langkat melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 yang berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Plt. Bupati Langkat, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat beserta unsur Forkopimda, Kalapas Pemuda Kelas III Langkat, Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, para pejabat struktural, petugas pemasyarakatan se-Rayon Langkat, serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan penerima remisi.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Momentum ini menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong semangat mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pada Tahun 2026, sebanyak 604 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas III Langkat menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan secara aktif dan berkelanjutan sebagai bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pemuda Kelas III Langkat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Kemerdekaan Republik Indonesia untuk membentuk warga binaan yang lebih baik, mandiri, produktif, dan siap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.












