MEDAN, BLINKISS-
Unit Reskrim Polsek Medan Timur tangkap seorang pengangguran diduga
pelaku pencurian Jemuran milik warga Jalan Pelita VI.
Adapun TKP penangkapan tersebut di Jalan Tombak, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung,
Jumat (28/8/2026),
Pukul 04.00 wib.
Pelaku seorang pengangguran ini yang bernama Joko Lesmono (30) penduduk Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan ini mencuri jemuran milik Abdullah H. SE.,warga Jalan Pelita VI, Gg Muslim, Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan
Adapun kronologi kejadian tersebut
Pada hari Minggu 28 Juni 2025 pkl 06.00 wib korban bangun pagi dan melihat jemuran sudah tidak ada/hilang, kemudian korban mengecek CCTV dan terlihat 3 (tiga) orang Pria yg tidak dikenal mengambil jemuran tersebut.
Atas kejadian tersebut korban (Abdullah Red) merasa keberatan/dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Unit Opsnald Reskrim dan Tim didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan S.H.,M.Si. bersama Panit Reskrim Polsek Medan Timur Ipda Hermanto S.H. mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di JalanTombak Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut. Sekitar pukul 04.00 Wib tim melihat pelaku yang sedang berjalan di seputaran Jalan Tombak.
Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku selanjutnya mengintrogasi pelaku dan tim juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dimana tim mendapati celana yang digunakan pelaku. berdasarkan keterangan palaku, celana tersebut digunakan pada saat melakukan pencuiran tersebut. Kemudian Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur memboyong pelaku beserta Barang Bukti satu potong Celana pendek Berwarna Hitam tersebut ke Polsek Medan Timur.
Saat di Interogasi pelaku membenarkan
bahwa dirinya melakukan pencurian jemuran tersebut bersama dengan dua rekan nya bernama Rahim dan Ilhamsyah Pasaribu sesuai yg terlihat di CCTV milik korban.
Pelaku Joko, ketika melakukan pencurian, bertugas menyediakan kendaraan yaitu becak dan dia sendiri yang membawa becaknya.
Joko, juga mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian (bongkar rumah) di tempat lain di Jl. Rakyat No. 126 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan bersama dengan temannya bernama Rahim, Reza, Fuji dan Ari sesuai dgn laporan polisi no : LP-B/272/VII/2026/SPKT / Sek Medan Timur / Restabes Medan / Polda Sumut, tanggal 01 Juli 2026 dimana korban kehilangan HP dan tabung gas. Pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan jemuran, HP dan tabung gas digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.**Erianto Ega.












