Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Lampaui Target 2029

  • Bagikan

JAKARTA, BLINKISS.ID – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut bahkan telah melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya ditetapkan pemerintah untuk tahun 2029.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Nusron mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang dilakukan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut sebelumnya direncanakan mencapai 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

Capaian 87,52 persen ini meningkat cukup signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.

Untuk mempercepat proses penetapan, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi. Langkah tersebut dilakukan agar penetapan LP2B tetap dapat memenuhi target nasional.

Upaya percepatan juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan, penetapan LP2B menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen. Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap harus dipertahankan dan tidak boleh mengalami penurunan.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Zulkifli Hasan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Facebook Comments Box
  • Bagikan