Medan, BLINKISS-
Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Saat ini sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain. Karena itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat segera dituntaskan.
Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala, khususnya terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset.
Melalui sinergi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.**Erianto Ega












