Sebelum Melengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica di Asam Kumbang Dilarang Beroperasi

  • Bagikan

Medan, BLINKISS-Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis dengan tegas menyampaikan agar pihak manajemen PT Anugrah Argon Medica tidak beroperasi sebelum melengkapi segala perizinan yang berlaku. Pasalnya kantor dan gudang Farmasi yang terletak di Kelurahan Asam Kumbang itu belum memiliki izin SLF, AMDAL dan Andalalin.

Hal itu ditegaskan M Afri Rizki Lubis saat kunjungan kerja ke kantor dan gudang obat obatan itu, Selasa (6/10/2026).

“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun hendaknya mentaati aturan yang berlaku,” sebut Rizki Libis bersama Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak dan anggota komii Yusuf Ginting Suka.

Dalam kunjungan komisi 4 DPRD Medan itu turut didampingi tim OPD Pemko Medan seperti mewakili DLH Endar Harahap, mewakili Perkimcikataru Salman Alfarisi, mewakili Dishub Rizki, Satpol PP, Lurah dan pihak Kecamatan setempat.

Pernyataan M Rizki Lubis dikuatkan Paul Mei Anton Simanjuntak, pihak manajemen diingatkan agar segera melengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Memgenaim Dampak Lingkubgan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Begitu juga dengan izin protek emisi kebakaran, manajemen supaya melengkapi keseluruhan.

Sementara itu Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica Retno menyebut akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap. “Hal ini akan segera saya sampaikan kr manajemen pusat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Perkimcikataru Salaman Alfarisi menyebut bahwa pihak manajemen belum mememiliki izin SLF. Sama halnya dengan paparan Endar Harahap dari DLH, pihak perusahaan belum memiliki AMDAL. Sedangkan pihak Dishub Rizki mengatakan perusahaan belum mengantongi izin Andalalin.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
  • Bagikan