DPRD Medan Kembali Dorong Revisi Perda No.1 Tahun 2024
1 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, secara tegas mendukung dan mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan retribusi sampah.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menyuarakan pendapatnya sejalan dengan aspirasi masyarakat Kota Medan yang merasa terbebani dengan kenaikan retribusi sampah hingga lima kali lipat. “Kami mendorong agar Perda ini direvisi segera. Kenaikan retribusi sampah tahun ini jelas memberatkan masyarakat,” ujar David Roni pada Senin (6/5/2024).
David Roni menjelaskan bahwa walaupun mendukung upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah, pendekatan yang lebih tepat seharusnya adalah dengan memaksimalkan jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS), bukan dengan menaikkan tarif retribusi. “Banyak warga Kota Medan belum terdaftar sebagai WRS sehingga tidak membayar retribusi sampah sama sekali. Pemko Medan seharusnya lebih fokus pada peningkatan jumlah WRS untuk memaksimalkan pendapatan retribusi sampah,” tambahnya.
Oleh karena itu, David Roni Ganda kembali mengajukan permintaan agar Perda No.1 Tahun 2024 segera direvisi. Terkait tarif retribusi sampah, ia berharap agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini. “Kami tidak menolak kenaikan retribusi sampah, tetapi perlu dipertimbangkan agar sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” tegasnya. (Erianto/ EGA)