23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Tekankan Pentingnya Proteksi Produk Dalam Negeri Indonesia

3 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Masifnya pertumbuhan platform e-commerce yang berpengaruh pada peningkatan penetrasi produk impor di Indonesia dengan harga relatif rendah.

Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri juga UMKM lantaran harus bersaing melalui harga dan kualitas produk asing.

Sebagai upaya memitigasi adanya kompleksitas persaingan yang dapat merugikan industri dalam negeri maupun konsumen jangka panjang, KPPU menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema “Maraknya Produk Jadi Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya”, dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan dihadiri pula oleh Anggota KPPU, Hilman Pujana.

Kegiatan dilakukan di Gedung KPPU Jakarta, yang mengumpulkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (GABEL), Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Maraknya produk impor di Indonesia dapat dilihat pada berbagai sektor, mulai dari elektronik, tekstil, hingga produk makanan serta minuman. Data dari Dirjen Bea dan Cukai telah menunjukkan bahwa nilai impor Indonesia terus meningkat, terutama dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Produk-produk dari negara-negara tersebut dikenal memiliki harga kompetitif dan kualitas yang baik, sehingga menarik minat konsumen Indonesia.

Eugenia mengatakan bahwa serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan terlalu sengit serta dapat mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.

“Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, dengan di antaranya: Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya. Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” papar Eugenia.

Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, dalam pemaparannya menyatakan bahwa sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah USD 100. Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE), Rabu (29/5/2024).

Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog. Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan.

Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan di antaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi.

Perwakilan dari Subdit Intelegen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun.

Kebijakan lain yang dapat dilakukan di antaranya penerapan safeguard dan counterfailing duties.

“Namun tentu saja penerapannya harus hati-hati karena ada benturan dengan perjanjian WTO,” tambah perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dwi Wahyono.

Perwakilan dari APSyFI, Redma menyatakan hingga saat ini bahwa di platform digital masih ada produk yang harganya tidak masuk akal misalnya produk baju bayi. Masalah lainnya yang disoroti adalah dukungan akses pasar, penegakan hukum terkait SNI dan labeling.

Perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti Permedag 36 Tahun 2023 di mana Permendag ini membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.

Perwakilan dari APREGINDO, Hanaka Santoso menyatakan bahwa hambatan impor harusnya dilakukan secara selektif, karena mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya terutama dalam rangka menjadi tujuan “Shopping Tourism”.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari HIPPINDO, Noviantya Ayu, di mana selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, juga diperlukan upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri.

Perwakilan API, Danang, menyatakan bahwa regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor telah cukup, namun lemah dalam penegakannya.

Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini memberikan tekanan yang luar biasa terhadap pelaku usaha dalam negeri, terbukti kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir ini.

Ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah.

KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global.

Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari perdagangan internasional dengan tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »