KPU Sumut Siapkan 41.406 Kuota Pantarlih di Pilkada
2 min readBlinkiss.id, Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat ini akan menyiapkan 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak.
Sebagai jadwal maupun persyaratannya.
“Terdapat 41.506 jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk 25.059 TPS di Sumut,” tutur Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy kepada blinkiss.id, Selasa (4/6/2024) Medan.
Dijelaskan Robby, jika pendaftaran Pantarlih akan dibuka bulan Juni 2024 ini. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih.
Lanjut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Pantarlih sendiri memiliki tugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu ataupun Pilkada.
Untuk jadwal Seleksi Pantarlih KPU telah mengeluarkan keputusan Nomor 475 Tahun 2024 yang memuat jadwal maupun tahapan pembentukan Pantarlih. Pantarlih sendiri bakal bertugas selama satu bulan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 5 – 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 5 – 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi: 6 – 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 14 – 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih memiliki masa kerja 1 bulan.
Ditambahkan Robby, KPU Panggil 18 Anggota PPK di Madina soal Dugaan Setoran Rp 5 Juta sebagai
Persyaratan menjadi Pantarlih. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir
Ditambahkan dia, bahwa KPU Sumut mendorong Pemeriksaan Internal soal Setoran Uang PPK di Madina.
Berikut Kuota Pantarlih per Kabupaten/Kota di Sumut
- Kabupaten Asahan: 2.187 orang
- Kabupaten Batu Bara: 1.281 orang
- Kabupaten Dairi: 912 orang
- Kabupaten Deli Serdang: 5.219 orang
- Kabupaten Humbang Hasundutan: 543 orang
- Kabupaten Karo: 1.140 orang
- Kabupaten Labuhanbatu: 1.316 orang
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: 1.062 orang
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 892 orang
- Kabupaten Langkat: 2.956 orang
- Kabupaten Mandailing Natal: 1.267 orang
- Kabupaten Nias: 423 orang
- Kabupaten Nias Barat: 271 orang
- Kabupaten Nias Selatan: 993 orang
- Kabupaten Nias Utara: 413 orang
- Kabupaten Padang Lawas: 712 orang
- Kabupaten Padang Lawas Utara: 781 orang
- Kabupaten Pakpak Bharat: 145 orang
- Kabupaten Samosir: 392 orang
- Kabupaten Serdang Bedagai: 1.871 orang
- Kabupaten Simalungun: 2.732 orang
- Kabupaten Tapanuli Selatan: 918 orang
- Kabupaten Tapanuli Tengah: 984 orang
- Kabupaten Tapanuli Utara: 889 orang
- Kabupaten Toba: 601 orang
- Kota Binjai: 788 orang
- Kota Gunungsitoli: 375 orang
- Kota Medan: 6.607 orang
- Kota Padangsidimpuan: 639 orang
- Kota Sibolga: 274 orang
- Kota Tanjung Balai: 472 orang
- Kota Tebing Tinggi: 536 orang
- Kota Pematangsiantar: 815 orang. (JB Rumapea)