Blokade PTPN IV Muara Upu oleh KPSS, AMSU Tuntut Penegakan Hukum
1 min readMedan –
Aksi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) melakukan protes di depan Mapolda Sumatera Utara, menuntut penegakan hukum terhadap oknum pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Upu, Tapanuli Selatan. Protes ini dilakukan sebagai respons terhadap blokade yang dilakukan oleh KPSS terhadap pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I, yang berlangsung selama 30 hari.
Riswandi Silaban, Koordinator Aksi AMSU, menyampaikan bahwa tindakan blokade yang dilakukan oleh oknum KPSS diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. AMSU mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memproses hukum terhadap oknum KPSS yang terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kami menyerahkan bukti-bukti dan dokumentasi yang kami miliki kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Riswandi Silaban dalam pernyataannya.
Hingga saat ini, pihak KPSS belum dapat dimintai keterangan terkait insiden ini.
AMSU juga mengajukan delapan tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dengan masalah ini. Mereka meminta agar langkah-langkah hukum segera diambil untuk menjamin keamanan dan kestabilan di area tersebut, serta untuk menjaga investasi negara yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional di PTPN IV Regional I.
Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan AMSU hingga saat ini. Aksi protes AMSU berlangsung dengan tertib dan tanpa insiden kekerasan.