Bank Indonesia Bersama Pemerintah Perkuat Sinergi Jaga Inflasi 2025
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Bank Indonesia (BI) juga Pemerintah sepakat untuk memperkuat sinergi serta koordinasi guna mengendalikan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada tahun 2025.
Komitmen bersama ini disepakati dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan diikuti oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan dari Kementerian/Lembaga anggota TPIP.
Hal ini dibenarkan Departemen Komunikasi BI, Ramdan Benny Prakoso melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025) seraya menambahkan, ada tiga langkah strategis akan ditempuh guna memperkuat pengendalian inflasi 2025, yang mencakup:
- Menjaga inflasi 2025 pada kisaran sasaran 2,5±1% dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menjaga inflasi harga bergejolak (Volatile Food) dalam kisaran 3,0-5,0%;
- Memperkuat koordinasi pusat dan daerah dengan menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025-2027, melalui upaya:
a. Memastikan keterjangkauan harga komoditas pangan dan tarif angkutan pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
b. Meningkatkan produktivitas pangan guna menjaga ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah;
c. Menjaga kelancaran distribusi pangan antarwilayah, terutama wilayah surplus menuju wilayah defisit;
d. Memperkuat
ketersediaan dan keandalan data pangan; serta
e. Memperkuat sinergi komunikasi untuk mengelola ekspektasi inflasi masyarakat.
Penguatan sinergi kebijakan antara Pemerintah dan Bank Indonesia merupakan lanjutan keberhasilan pencapaian pada 2024 sehingga inflasi IHK 2024 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi IHK pada 2024 tercatat sebesar 1,57% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 2,61% (yoy). Perkembangan ini didukung oleh konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengarahkan inflasi sesuai dengan sasaran, serta sinergi erat Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP-TPID) antara lain melalui implementasi program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah yang mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga.
Koordinasi pengendalian inflasi diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, memperkuat ketersediaan pasokan, meningkatkan kelancaran distribusi, serta memperkuat strategi komunikasi.
HLM TPIP juga menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025-2027 untuk memastikan capaian inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran sebesar 2,5+1% pada tahun 2025-2027, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Peta Jalan ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi panduan pelaksanaan strategi pengendalian inflasi di seluruh TPID dalam menyusun Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah 2025-2027, yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan pengendalian inflasi di masing-masing daerah, sehingga semakin mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan melalui implementasi berbagai inovasi program yang telah dirumuskan dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025-2027, termasuk kebijakan Paket Stimulus Ekonomi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga. Fokus sinergi terutama pada strategi guna memastikan kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi.
Dalam kaitan ini, sinergi erat Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam TPIP-TPID terus diperkuat, termasuk dalam implementasi program GNPIP di berbagai daerah guna mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga.
Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 pada Agustus 2025 dengan tema “Produktivitas Untuk Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga”. (JBR/15)