Baznas Gorontalo Utara Lindungi 1.000 Mustahik dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
BLINKISS, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik di Gorontalo Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Taman Rakyat Gorontalo Utara, Selasa (19/5/2026), dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baznas Gorontalo Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan kepesertaan bagi masyarakat pekerja informal dan pekerja rentan miskin.
Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah mendukung penuh program perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran Baznas menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Thariq Modanggu.
Didampingi Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf, Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal dan rentan.
Turut hadir mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Fajar Lanang.
Sementara itu, Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat pekerja rentan di daerah.
“Melalui program ini, para mustahik yang tergolong pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi risiko kerja maupun musibah, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak,” katanya.
Kegiatan Baznas Reward ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam menghadirkan program-program sosial yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial,” tutupnya.
Secara terpisah di Makassar, Rabu (20/5/2026), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Baznas Gorontalo Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 mustahik pekerja rentan di daerah tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi atas kegiatan Baznas Reward yang dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, serta Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim,” ujar Sanco.
Menurut Sanco, langkah Pemerintah Daerah dan Baznas Gorontalo Utara merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bupati Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara dalam melindungi 1.000 mustahik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah luar biasa untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Sanco Simanullang.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun risiko meninggal dunia.
Sanco menambahkan, meskipun iuran program relatif rendah, manfaat yang diberikan sangat besar bagi masyarakat. Dalam program JKK, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sementara pada program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar. Karena itu kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Program perlindungan 1.000 mustahik ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Gorontalo Utara, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan kerja dan jaminan sosial.
(Agung)

