BI Checking-SLIK OJK Bermasalah

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat yang ingin mendapatkan akses melalui keuangan perbankan tentu tak terlepas dari skor kredit di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan &lpar;SLIK&rpar; Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; atau sebelumnya disebut BI Checking&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Makin buruk nilainya&comma; seseorang akan makin sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance&period; Apalagi&comma; saat ini OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK&period; Maka dengan demikian&comma; historis pinjaman di untuk P2P Lending tentu akan memengaruhi skor kredit seseorang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelum aturan ini dirilis&comma; Asosiasi Real Estate Indonesia &lpar;REI&rpar; bahkan menyebut 40&percnt; pengajuan kredit pemilikan rumah &lpar;KPR&rpar; ditolak karena skor kredit buruk&period; Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol&comma; Minggu &lpar;25&sol;8&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan&comma; Perusahaan Modal Ventura&comma; Lembaga Keuangan Mikro&comma; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK&comma; Agusman lewat keterangan tertulisnya&comma; mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam &lpar;borrower&rpar; telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Artinya hingga saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri&period; Oleh karena itu&comma; seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melihat laman dari pegadaian&period;co&period;id&comma; skor SLIK OJK dibagi menjadi lima&period; Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah kredit macet&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah&period; Nasabah dengan skor 3&comma; 4&comma; dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Adapun cara mengetahui skor kredit&comma; bisa dilakukan melalui laman resmi idebku&period;ojk&period;go&period;id&period; Lantas&comma; bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan&comma; satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit jelek adalah melunasi kewajiban yang belum terselesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan&period; Bila menduga hal tersebut terjadi&comma; maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lazimnya&comma; pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan&period; Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas &lpar;SKL&rpar; sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru&comma; katanya&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;bi-checking-slik-ojk-bermasalah&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version