DJP Sumut I Dampingi Pemprov Sumut dengan Pemkab Deli Serdang Teken PKS Optimalisasi Pajak

Blinkiss.id, Medan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan 129 pemerintah daerah (Pemda) pada Rabu 12 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan perpajakan guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dari lingkungan kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, dua pemerintah daerah turut serta dalam PKS ini, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, yang didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Surya, melalui seremonial penandatanganan yang dilakukan secara online lewat metode desk to desk.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua, mendampingi Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
Sebelumnya, sejumlah pemda di lingkungan kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I telah lebih dulu menjalin kerja sama serupa. Pemda Kota Binjai dan Pemda Kabupaten Langkat menandatangani PKS OP4D pada tahun 2022, disusul oleh Pemda Kota Medan pada tahun 2023. Dengan bergabungnya Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang dalam PKS ini, sinergi pemungutan pajak antara DJP dan pemda di wilayah Sumut semakin diperkuat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa kerja sama ini memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah. “Pertama, akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak guna meningkatkan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kedua, dukungan peningkatan kapasitas aparatur pemungut pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah,” paparnya secara virtual.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam kerja sama ini. “Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita dipermudah dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan. Kita akan terus bekerja keras untuk,” ucapnya, Kamis (13/3/2025)
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, berharap PKS ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak. “Dengan adanya pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama, sinergi antara kedua belah pihak diharapkan semakin kuat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan pajak pusat dan daerah,” tukasnya.
129 Pemda yang terlibat dalam PKS OP4D kali ini terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota. Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pajak pusat dan daerah semakin optimal guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (JBR/15)