DJP Sumut I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Medan<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I &lpar;Kanwil DJP Sumut I&rpar; bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara &lpar;Poldasu&rpar; dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara &lpar;Kejatisu&rpar; telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan inisial SJH kepada Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Deli Serdang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyerahan sebagai tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka&period; Tersangka dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Hal ini merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial&comma; tetapi juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di sektor perekonomian&period; Proses hukum terhadap tersangka kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai peraturan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf &lpar;a&rpar; jo&period; Pasal 43 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan&comma; sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan&period; Berdasarkan hasil penyidikan&comma; perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan&comma; yang ditimbulkan dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh para perusahaan pengguna&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kerugian negara yang timbul sebesar Rp10&period;317&period;842&period;767&comma;- &lpar;sepuluh milyar tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah&rpar;&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan&period; Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan&comma;” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra&period; Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri&comma; maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan&period;<br &sol;>Kasus tindak pidana di bidang perpajakan menganut prinsip ultimum remedium&comma; dimana hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum&comma; Kamis &lpar;21&sol;11&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tersangka atau terdakwa memiliki peluang penghentian penyidikan atau penuntutan&comma; jika membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 &lpar;empat&rpar; kali jumlah pajak yang terutang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period; Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum&comma; tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;djp-sumut-i-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-tindak-pidana-perpajakan-ke-kejaksaan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version