Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">BLINKISS&comma; Buton &&num;8211&semi; Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari&period; Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada&comma; negara mengakui&comma; menghormati&comma; dan melindunginya&period; Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat&comma; kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi&comma;&&num;8221&semi; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat&comma; Slameto Dwi Martono&comma; dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton&comma; Kamis &lpar;02&sol;07&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Slameto Dwi Martono&comma; kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat&period; Namun&comma; sebelum didaftarkan&comma; perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan&comma; pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat&period; Karena itu&comma; identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi&comma;&&num;8221&semi; jelas Slameto Dwi Martono&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; Peraturan Menteri ATR&sol;Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah&period; Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat&period; Sebaliknya&comma; hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan&comma; sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton&period; Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis&period; Turut memberikan materi&comma; perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri&period; Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR&sol;BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;perlindungan-warisan-masyarakat-adat-kabupaten-buton-diperkuat-melalui-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version