24 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Dugaan Pemilih ‘Siluman’ di Taput, Tim Pemenangan Pertanyakan Proses Pemilu

2 min read

Taput, BLINKISS – Dugaan adanya pemilih “siluman” mencuat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Beberapa TPS di tiga kecamatan dilaporkan menjadi lokasi dugaan praktik pemilih dari luar daerah yang tetap memberikan suara pada pemilihan.

Sekretaris Umum Tim Pemenangan pasangan calon Satika-Sarlandy, Dompak Hutasoit, menyebutkan bahwa mereka menemukan dugaan pemilih dengan KTP DKI Jakarta yang membawa salinan daftar pemilih pindahan untuk mencoblos pada 27 November 2024. Menurutnya, hal ini menjadi tanda tanya besar terhadap proses validasi data pemilih.

“Kami menduga ada pemilih dengan KTP luar daerah, seperti dari DKI Jakarta, yang memberikan suara di Taput. Mereka membawa salinan daftar pemilih pindahan, dan ini kami nilai perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan,” ungkap Dompak, Kamis (28/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa salinan surat tersebut diduga ditandatangani oleh Ketua KPUK Taput, Swardy Pasaribu. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa ada kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam proses pemilu di Taput.


Dompak mengungkapkan bahwa indikasi ini dapat mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam memfasilitasi praktik ini, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi dan manipulasi hasil pemilu.

“Jika dugaan ini benar, maka demokrasi di Taput sedang berada dalam bahaya. Kami meminta pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menyelidiki,” ujar Dompak.
Humas Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dugaan pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih di Taput harus menjadi perhatian serius.


Humas Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dugaan pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih di Taput harus menjadi perhatian serius.

“Berdasarkan aturan, pemilih yang ber-KTP luar daerah, meskipun membawa salinan daftar pemilih pindahan, tidak dibenarkan memberikan suara untuk tingkat provinsi atau kabupaten di wilayah ini,” tegasnya.

Pihak Bawaslu dan KPU diharapkan segera melakukan investigasi terhadap dugaan ini untuk memastikan keadilan dan kredibilitas proses pemilu di Tapanuli Utara. Semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan resmi untuk menghindari spekulasi lebih lanjut. (Red)

Facebook Comments Box
Translate »