MEDAN, BHINNEKANEWS – Hesti Sitorus mengaku kecewa setelah laporan yang hendak disampaikannya di Polrestabes Medan tidak diterima. Laporan tersebut rencananya ditujukan terhadap Kanit Pidum Iptu M. Hafizzulah dan penyidik Briptu Fatwa M terkait penanganan laporan Dame.
Hesti mengaku datang ke Polrestabes Medan dengan maksud membuat laporan terhadap kedua anggota tersebut karena menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan Dame.
Menurut Hesti, ia ingin melaporkan kedua anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan tersebut karena menilai dalam penanganan laporan Dame terdapat tindakan yang menurutnya terkesan memaksa.
Hesti menjelaskan, pada pemanggilan pertama, ia telah datang untuk memberikan keterangan. Selain itu, menurut Hesti, yang ia juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak bersedia menjalani pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Menurut saya, pada pemanggilan pertama sudah datang untuk memberikan keterangan dan sudah ada surat pernyataan untuk tidak mau di-BAP. Ini datang lagi surat pemanggilan kedua, makanya saya melapor.” ujar Hesti.
Namun, menurut Hesti, laporan yang hendak dibuatnya tidak diterima. Ia menyebut laporan tersebut tidak dapat diterima oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, S.H. bersama IPDA Doni Pradana Sahputra Barus, S.H., M.H., Panit Tipikor, dan seorang anggota lainnya.
“Saya datang untuk membuat laporan, tetapi laporan saya tidak diterima. Saya sangat kecewa dengan sikap tersebut,” kata Hesti.
Hesti menilai sebagai masyarakat dirinya seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kekecewaan tersebut kemudian membuat Hesti menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polri. Ia meminta agar persoalan penolakan laporan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti.
Hesti juga mempersoalkan penanganan laporan Dame yang menjadi dasar dirinya hendak membuat laporan terhadap Kanit Pidum dan penyidik. Menurut Hesti, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan fakta dan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hesti berharap pengaduannya kepada Propam Polri dapat ditindaklanjuti secara objektif. Ia menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan dan meminta agar pelayanan kepolisian terhadap masyarakat dilakukan secara profesional.
Hesti berharap pengaduannya kepada Propam Polri dapat ditindaklanjuti secara objektif. Ia menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan dan meminta agar pelayanan kepolisian terhadap masyarakat dilakukan secara profesional.
Selain mengadu ke Propam Polri, Hesti menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan aksi damai di Polrestabes Medan apabila persoalan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut Hesti, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan atas pelayanan yang diterimanya ketika hendak membuat laporan.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri apabila pengaduannya tidak mendapatkan perhatian.
Sementara itu, pihak Polrestabes Medan masih dimintai konfirmasi terkait pengakuan Hesti tersebut, khususnya mengenai alasan laporan tidak diterima. Melalui pesan WhatsApp Messenger, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr J Calvin Simanjuntak masih belum memberikan tanggapannya.












